Angkut Kayu Ilog, Dua Warga Kemuning Ditangkap BKSDA
Riauterkini-TEMBILAHAN-Satu unit colt diesel BM 9609 BC bermuatan 29 batang skarlok jenis campuran saat ini diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu diduga hasil pembalakan liar ini.
Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Achmad Kartiko melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Sihite, truk bermuatan kayu ini ditangkap oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I yang berkedudukan di Indragiri Hulu, Jum’at (21/5/10) sore diperbatasan Indragiri Hilir-Rengat, Indragiri Hulu, tepatnya di Kecamatan Kemuning.
Sore itu petugas BKSDA yang sedang patroli melihat sebuah truk bermuatan kayu melintas di kawasan perbatasan ini. Setelah ditanyai oleh petugas BKSDA ternyata pemilik kayu, Supriyanto (56) tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu yang diangkutnya tersebut. Lantas truk beserta muatan kayu dan pemilik kayu serta supir truk, Slamet (25) diserahkan kepada pihak Polres Indragiri Hulu.
“Ya, truk bermuatan kayu tanpa dokumen ini ditangkap petugas BKSDA di Kecamatan Kemuning. Tapi, karena TKP nya di wilayah hukum Polres Inhil, maka truk bermuatan kayu dan dua tersangka tersebut dilimpahkan kepada kita,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Jhon Sihite kepada riauterkni.com, Ahad (23/5/10).
Berdasarkan pengakuan pemilik kayu Supriyanto, warga Dusun Langkat Jaya, Desa Batu Hampar, Kecamatan Kemuning kepada petugas, kayu tersebut hasil penebangan di Kecamatan Kemuning dan akan dibawa ke Indragiri Hulu.
“Saat ini barang bukti truk dan kayu skarlok beserta tersangka Supriyanto dan Slamet sudah diamankan di Mapolres Inhil,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh riauterkini.com memang di kawasan Kecamatan Kemuning dan sekitarnya disinyalir marak terjadinya penebangan dan penjualan kawasan hutan oleh oknum tertentu. Terkait penjualan kawasan hutan ini telah beberapa kali dilaporkan warga Kecamatan Kemuning kepada pihak DPRD dan Polres Indragiri Hilir.
Bahkan, saat ini pihak Polres Inhil sedang mengusut kasus penjualan ribuan hektar hutan dan lahan di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning yang dilakukan oknum mantan dan kepala desa Lubuk Besar, H Khairuddin dan Afrizal.
Kapolres Inhil, AKBP Achmad Kartiko kepada riauterkini.com beberapa waktu lalu menyatakan akan menindaklanjuti informasi tentang adanya pembalakan liar di kawasan Inhil Selatan, termasuk Kecamatan Kemuning.
0576.jpg)
Posting Komentar